PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 139
BAB 18 — PEMBINAAN USAHA PERIKANAN TANGKAP
(1) Direktur Jenderal dan gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan Tangkap. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengelolaan usaha; b. pengelolaan sarana dan prasarana; c. teknik Penangkapan Ikan; d. pendataan ikan;
e. mutu ikan di atas Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan; f. mutu ikan di tempat pendaratan ikan; g. kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya; dan h. persetujuan dan pendaftaran Kapal Perikanan.
