Pasal 138
BAB 17 — KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, untuk mencabut: a. SIUP, dalam hal sudah tidak melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap; b. SIPI dan/atau SIKPI, dalam hal Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan beralih
kepemilikan karena jual beli, hibah, atau warisan; atau c. SIPI dan/atau SIKPI, dalam hal Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan tenggelam, kandas, atau terbakar yang mengakibatkan kapal tidak dapat lagi digunakan untuk melakukan kegiatan Usaha Perikanan Tangkap. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan: a. SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI asli; b. akta jual beli, akta hibah, atau akta waris, dalam hal Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang beralih kepemilikan; dan c. surat keterangan dari otoritas yang berwenang, dalam hal kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tenggelam, kandas, atau terbakar. (3) Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya menerbitkan pencabutan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI dalam jangka waktu paling lama 5 (hari) kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
