Pasal 142
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan perubahan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIPI yang akan diubah, alasan, dan rencana perubahan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam menerbitkan SIPI perubahan.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
