PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 135
BAB 17 — KEWAJIBAN
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, dan Pasal 134 dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (2) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
(3) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
