Pasal 136
BAB 17 — KEWAJIBAN
(1) Setiap Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan wajib membawa dokumen Usaha Perikanan Tangkap yang terdiri atas: a. SIPI/SIKPI yang masih berlaku; b. surat laik operasi asli; dan c. surat persetujuan berlayar asli. (2) Setiap Orang yang tidak membawa SIPI yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setiap Orang tidak membawa SIPI yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a juga dikenakan sanksi administratif. (4) Setiap Orang yang tidak membawa SIKPI yang masih berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berupa: a. teguran dan/atau peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI atau SIKPI. (6) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Perikanan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pembekuan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Perikanan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Pencabutan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan apabila Kapal Perikanan melakukan pelanggaran ketiga terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1).
