PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 134
BAB 17 — KEWAJIBAN
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan ayat (3) untuk Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf i, huruf j, dan/atau huruf k, berupa pencabutan SIPI.
