PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 133
BAB 17 — KEWAJIBAN
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) untuk Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf f, huruf g, dan/atau huruf h, berupa: a. pembekuan SIPI; dan b. pencabutan SIPI. (2) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
