Pasal 132
BAB 17 — KEWAJIBAN
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) dan ayat (3) untuk Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf d dan/atau huruf e, berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI dan/atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI dan/atau SIKPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan
berakhirnya pembekuan SIPI dan/atau SIKPI tidak memenuhi kewajiban.
