Pasal 131
BAB 17 — KEWAJIBAN
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2) untuk Setiap Orang yang melanggar
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
