PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 130
BAB 17 — KEWAJIBAN
(1) Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau huruf j dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi administratif. (3) Setiap Orang yang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e dan/atau huruf k dikenakan sanksi administratif.
