PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 125
BAB 16 — PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN USAHA
(1) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP; dan c. pencabutan SIUP. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIUP tidak memenuhi kewajiban.
