PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 126
BAB 16 — PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN USAHA
Apabila terdapat perubahan komposisi pemegang saham dan komisaris, penanggung jawab Korporasi wajib menyampaikan laporan perubahan yang ada kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
