PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 124
BAB 16 — PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN USAHA
(1) Setiap Orang yang melakukan Usaha Perikanan Tangkap wajib menyampaikan laporan kegiatan usaha dengan benar kepada Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya setiap 6 (enam) bulan sejak SIUP diterbitkan. (2) Bentuk dan format laporan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
