Pasal 123
BAB 15 — PENDARATAN IKAN HASIL TANGKAPAN
(1) Setiap nakhoda Kapal Penangkap Ikan yang memiliki SIPI dan melakukan Penangkapan Ikan di WPPNRI dan/atau Laut Lepas wajib mengisi Log Book Penangkapan Ikan dengan benar untuk setiap trip Penangkapan Ikan dan menyampaikan kepada syahbandar di Pelabuhan Pangkalan. (2) Pengisian Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Log Book Penangkapan Ikan. (3) Setiap nakhoda Kapal Penangkap Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan penerbitan surat persetujuan berlayar. (4) Penundaan penerbitan surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sampai dengan nakhoda melakukan perbaikan Log Book Penangkapan Ikan.
