Pasal 122
BAB 15 — PENDARATAN IKAN HASIL TANGKAPAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI dan/atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI dan/atau SIKPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Pembekuan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (4) Pencabutan SIPI dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan SIPI dan/atau SIKPI tidak memenuhi kewajiban.
