Pasal 116
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Kapal Penangkap Ikan dilarang dengan sengaja melakukan penangkapan jenis ikan tertentu yang secara khusus dikenakan tindakan konservasi oleh RFMO. (2) Terhadap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing). (3) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (4) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1).
