Pasal 115
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di Laut Lepas dilarang melakukan Penangkapan Ikan yang ditetapkan oleh RFMO berdasarkan: a. waktu Penangkapan Ikan ditutup; dan/atau b. wilayah Penangkapan Ikan yang ditutup. (2) Ketetapan RFMO mengenai waktu dan wilayah Penangkapan Ikan yang ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pelaku usaha. (3) Terhadap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing). (4) Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. pembekuan SIPI; dan b. pencabutan SIPI.
(5) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1). (6) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1).
