PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 114
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species)
perikanan pukat udang dan perikanan pukat ikan berupa ikan campuran wajib ditangani dengan ketentuan: a. dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi; dan b. dimanfaatkan untuk bahan baku tepung ikan. (2) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan oleh nakhoda kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan. (3) Terhadap kapal penangkap ikan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.
