Pasal 113
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (2) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1).
