PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 112
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO yang tanpa sengaja menangkap hiu monyet dari semua family alopiidae, silky shark, hiu koboi (oceanic whitetip shark), pari mobula, dan/atau hiu paus harus melepaskan dan melaporkan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan. (2) Setiap Kapal Penangkap Ikan dilarang memindahkan, mendaratkan, menyimpan, dan/atau menjual hiu monyet
dari semua family alopiidae, silky shark, hiu koboi (oceanic whitetip shark), pari mobula, dan/atau hiu paus baik utuh maupun bagiannya.
