PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 111
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO tanpa sengaja menangkap burung laut, penyu laut, mamalia laut termasuk paus, dan/atau jenis lain yang ditetapkan oleh RFMO harus melepaskan dalam keadaan hidup. (2) Dalam hal burung laut, penyu laut, mamalia laut termasuk paus, dan/atau jenis lain yang ditetapkan oleh RFMO tanpa sengaja tertangkap dalam keadaan mati, nakhoda harus melaporkan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan.
