PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 110
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan harus menerapkan tindakan mitigasi
yang efektif untuk menghindari tertangkapnya burung laut sesuai dengan ketentuan RFMO. (2) Tindakan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. melakukan setting di malam hari dengan pencahayaan minimum di atas dek kapal; b. menggunakan tali pengusir burung (tori line); c. menggunakan pemberat untuk branch line agar umpan cepat tenggelam; d. menggunakan umpan cumi yang diberikan warna biru; e. mengendalikan sisa debit/limbah; dan/atau f. menggunakan alat pelempar tali.
