PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 109
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO dilarang menangkap hiu juvenil dan/atau hiu dalam kondisi hamil. (2) Dalam hal Kapal Penangkap Ikan menangkap hiu yang bukan merupakan hiu juvenil dan/atau hiu dalam kondisi hamil wajib mendaratkan secara utuh. (3) Hasil tangkapan sampingan (bycatch) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan oleh nakhoda kepada kepala Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIPI dalam Log Book Penangkapan Ikan.
