PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 108
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO yang memperoleh hasil tangkapan sampingan (bycatch) yang secara ekologis terkait dengan (ecologically related species) perikanan tuna berupa: a. hiu; b. burung laut; c. penyu laut; d. mamalia laut termasuk paus; e. hiu monyet; dan/atau f. jenis lain yang ditetapkan oleh RFMO, wajib melakukan tindakan konservasi.
