Pasal 117
BAB 14 — TINDAKAN KONSERVASI DAN PENGELOLAAN
(1) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di area yang dikelola RFMO dilarang: a. melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau kegiatan Pengangkutan Ikan dalam jarak kurang dari 1 (satu) mil laut dari lokasi pelampung data (data buoys); b. menganggu keberadaan dan posisi pelampung data (data buoys); dan/atau c. mengambil pelampung data (data buoys) pada saat melakukan kegiatan Penangkapan Ikan atau Pengangkutan Ikan. (2) Pelampung data (data buoys) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat yang mengapung, baik hanyut ataupun menetap, yang dipasang oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang dengan tujuan untuk mengumpulkan data secara elektronik dan pengukuran data lingkungan dan bukan untuk tujuan aktivitas Penangkapan Ikan. (3) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI atau SIKPI; dan c. pencabutan SIPI atau SIKPI. (4) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal
Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. (5) Pembekuan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. (6) Pencabutan SIPI atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan apabila Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan/atau huruf b. (7) Setiap Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI dan/atau SIKPI.
