PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 106
BAB 13 — ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan wajib membayar biaya kegiatan Alih Muatan (Transhipment) kepada RFMO yang bersangkutan sebelum melakukan kegiatan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas. (2) Pemilik Kapal wajib menyampaikan fotokopi bukti pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah pembayaran dilakukan. (3) Direktur Jenderal berdasarkan fotokopi bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan konfirmasi kepada RFMO yang bersangkutan.
