Pasal 104
BAB 13 — ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)
(1) Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan dapat melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas maupun di pelabuhan di negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement dan resolusi RFMO. (2) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas Samudera Hindia pada area kompetensi indian ocean tuna commission dan commission for the conservation of southern bluefin tuna wajib memenuhi ketentuan: a. menggunakan Alat Penangkapan Ikan long line (rawai tuna); b. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); c. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; d. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels);
e. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. Alih Muatan (Transhipment) dipantau oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan (observer on board) dari RFMO atau memenuhi standar RFMO; dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Alih Muatan (Transhipment). (3) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas Samudera Pasifik pada area western and central pacific fisheries commission identification wajib memenuhi ketentuan: a. menggunakan alat penangkapan ikan long line (rawai tuna) atau purse seine; b. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 36 (tiga puluh enam) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); c. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; d. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); e. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA
dan sekretariat RFMO paling lambat 36 (tiga puluh enam) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. Alih Muatan (Transhipment) dipantau oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan (observer on board) dari RFMO; dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment). (4) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas Samudera Pasifik pada area konvensi inter-american tropical tuna commission wajib memenuhi ketentuan: a. menggunakan Alat Penangkapan Ikan long line (rawai tuna) atau purse seine; b. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); c. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; d. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); e. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment);
f. Alih Muatan (Transhipment) dipantau oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan (observer on board) dari RFMO; dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Alih Muatan (Transhipment). (5) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) di pelabuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIPI paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); b. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); d. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); e. Alih Muatan (Transhipment) disaksikan oleh otoritas pelabuhan di tempat pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. nakhoda harus menginformasikan secara elektronik pada saat Alih Muatan (Transhipment) berlangsung kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA
dalam bentuk berita acara Alih Muatan (transhipment declaration); dan g. nakhoda harus mengisi dan menyerahkan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) yang telah disahkan oleh para pihak kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment). (6) Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Alih Muatan (Transhipment) di Laut Lepas wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIKPI paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); b. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) pada RFMO yang sama; d. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); e. Alih Muatan (Transhipment) disaksikan oleh Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Pengangkut Ikan dari RFMO atau memenuhi standar RFMO; f. memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan g. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration)
kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pendaratan ikan. (7) Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Alih Muatan (Transhipment) di pelabuhan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan: a. nakhoda memberitahukan kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam SIKPI paling lambat 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); b. memasang dan mengaktifkan transmiter sistem pemantauan Kapal Perikanan yang dapat dipantau secara daring; c. Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan tercantum dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels); d. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik rencana Alih Muatan (Transhipment) dengan mengisi berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan sekretariat RFMO paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); e. Alih Muatan (Transhipment) disaksikan oleh otoritas pelabuhan di tempat pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment); f. nakhoda harus menginformasikan secara elektronik pada saat pelaksanaan Alih Muatan (Transhipment) berlangsung kepada kepala Pelabuhan Pangkalan di INDONESIA dalam bentuk berita acara Alih Muatan (transhipment declaration); g. memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan h. nakhoda harus menyampaikan secara elektronik berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) kepada otoritas pelabuhan di luar negeri dan
sekretariat RFMO paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum pendaratan ikan.
