PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 103
BAB 13 — ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)
(1) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI. (2) Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIKPI.
