Pasal 102
BAB 13 — ALIH MUATAN (TRANSHIPMENT)
(1) Kapal Penangkap Ikan yang beroperasi di WPPNRI dapat melakukan Alih Muatan (Transhipment) ke Kapal Pengangkut Ikan. (2) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Penangkap Ikan yang beroperasi di atas 12 (dua belas) mil laut; b. melaporkan hasiltangkapan dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal keberangkatan sesuai dengan surat persetujuan berlayar; c. menyerahkan hasil tangkapan ikan hanya kepada Kapal Pengangkut Ikan yang menjadi mitranya;
d. mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Pengangkut Ikan; dan e. membuat berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) di WPPNRI. (3) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Alih Muatan (Transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan: a. mengaktifkan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang beroperasi di atas 12 (dua belas) mil laut; b. melaporkan ikan hasil tangkapan yang diangkut dan kembali ke Pelabuhan Pangkalan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak tanggal keberangkatan sesuai dengan surat persetujuan berlayar; c. mengangkut ikan hasil tangkapan hanya dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya; d. mempunyai Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan Kapal Penangkap Ikan; e. menerima Pemantau Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas kapal; f. mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan SIKPI; g. memasang dan mengaktifkan kamera pemantau di atas kapal; dan h. membuat berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) di WPPNRI. (4) Kamera pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dengan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk dan format berita acara Alih Muatan (transhipment declaration) di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf h, tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
