Pasal 101
BAB 12 — DAERAH PENANGKAPAN IKAN, PELABUHAN PANGKALAN, DAN PELABUHAN MUAT
Ukuran Kapal Pengangkut Ikan: a. Kapal Pengangkut Ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke Pelabuhan Pangkalan lainnya, tidak diberikan batasan; b. Kapal Pengangkut Ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan, berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; c. Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di perairan kepulauan ke Pelabuhan Pangkalan di dalam
negeri, berukuran sampai dengan 300 (tiga ratus) gross tonnage; d. Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di ZEEI dan Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan di dalam negeri berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage; dan e. Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement, berukuran di atas 300 (tiga ratus) gross tonnage.
