PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Acuan harus memasang papan nama yang paling sedikit memuat nama, kategori, logo Komite Akreditasi Nasional, nomor akreditasi, dan alamat.
