PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 10
BAB 4 — PERSYARATAN DAN STANDAR LABORATORIUM KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan harus memenuhi persyaratan dan standar yang meliputi: a. prasarana; b. sarana;
c. sumber daya manusia; dan d. metode pengujian. (2) Persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan untuk: a. laboratorium level 1 (satu); b. laboratorium level 2 (dua); c. laboratorium level 3 (tiga); dan d. Laboratorium Acuan.
