Pasal 11
BAB 4 — PERSYARATAN DAN STANDAR LABORATORIUM KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a untuk laboratorium level 1 (satu) paling sedikit berupa: a. bangunan dengan spesifikasi:
- konstruksi permanen dengan luas minimal 50 meter2;
- memiliki sirkulasi udara dan penerangan yang cukup; dan
- memiliki ruang pemeriksaan/pengujian dan ruang administrasi; b. akses jalan dapat dilewati kendaraan roda dua dan roda empat; c. sumber dan jaringan listrik sesuai kebutuhan; d. sumber dan jaringan air bersih sesuai kebutuhan; dan e. unit penampungan dan pengolah limbah sederhana. (2) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a untuk laboratorium level 2 (dua) paling sedikit berupa: a. bangunan dengan spesifikasi:
- konstruksi permanen dengan luas minimal 150 meter2;
- memiliki sirkulasi udara dan penerangan yang cukup;
- memiliki ruang penerimaan sampel, ruang penyimpan sampel, ruang sterilisasi, ruang pemeriksaan/pengujian kualitas air, ruang
pemeriksaan/pengujian kualitas tanah, ruang pemeriksaan/pengujian parasit, ruang pemeriksaan/pengujian bakteri, ruang pemeriksaan/pengujian jamur, ruang preparasi pengujian residu, ruang pengujian residu, ruang pemeriksaan/pengujian pakan ikan, ruang nekropsi, ruang administrasi, dan gudang; b. akses jalan dapat dilewati kendaraan roda dua dan roda empat; c. sumber dan jaringan listrik sesuai kebutuhan; d. sumber dan jaringan air bersih sesuai dengan kebutuhan; e. instalasi penampung dan pengolah limbah cair sesuai ketentuan, yang terdiri dari saluran dan tempat pembuangan kedap air untuk limbah yang bukan bahan berbahaya dan beracun; f. instalasi penampung dan pengolah limbah padat sesuai ketentuan, berupa incinerator untuk limbah yang bukan bahan berbahaya dan beracun; dan g. instalasi penampung bahan berbahaya dan beracun. (3) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a untuk laboratorium level 3 (tiga) paling sedikit berupa: a. bangunan dengan spesifikasi:
- konstruksi permanen dengan luas minimal 300 meter2;
- memiliki sirkulasi udara dan penerangan yang cukup;
- memiliki ruang penerimaan sampel, ruang penyimpan sampel, ruang sterilisasi, ruang pemeriksaan/pengujian kualitas air, ruang pemeriksaan/pengujian kualitas tanah, ruang pemeriksaan/pengujian parasit, ruangan pemeriksaan/pengujian bakteri, ruang pemeriksaan/pengujian jamur, ruang pemeriksaan/pengujian virus, ruang
pemeriksaan/pengujian histopatologi, ruang preparasi pengujian residu, ruang pengujian residu, ruang pemeriksaan/pengujian pakan ikan, ruang pemeriksaaan/pengujian obat ikan, ruang pengujian produk rekayasa genetik, ruang nekropsi, ruang administrasi, dan gudang; b. akses jalan dapat dilewati kendaraan roda dua dan roda empat; c. sumber dan jaringan listrik sesuai kebutuhan; d. sumber dan jaringan air bersih sesuai dengan kebutuhan; e. instalasi penampung dan pengolah limbah cair sesuai ketentuan yang terdiri dari saluran dan tempat pembuangan kedap air untuk limbah yang bukan bahan berbahaya dan beracun; f. instalasi penampung dan pengolah limbah padat sesuai ketentuan berupa incinerator untuk limbah yang bukan bahan berbahaya dan beracun; dan g. instalasi penampung bahan berbahaya dan beracun. (4) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a untuk Laboratorium Acuan paling sedikit berupa: a. bangunan dengan spesifikasi:
- permanen dengan luas minimal 300 meter2;
- memiliki sirkulasi udara dan penerangan yang cukup;
- memiliki ruang penerimaan sampel, ruang penyimpan sampel, ruang sterilisasi, ruang pemeriksaan/pengujian kualitas air, ruang pemeriksaan/pengujian kualitas tanah, ruang pemeriksaan/pengujian parasit, ruangan pemeriksaan/pengujian bakteri, ruang pemeriksaan/pengujian jamur, ruang pemeriksaan/pengujian virus, ruang pemeriksaan/pengujian histopatologi, ruang preparasi pengujian residu, ruang pengujian
residu, ruang pemeriksaan/pengujian pakan ikan, ruang pemeriksaaan/pengujian obat ikan, ruang pengujian produk rekayasa genetik, ruang nekropsi, ruang administrasi, dan gudang; b. akses jalan dapat dilewati kendaraan roda dua dan roda empat; c. sumber dan jaringan listrik sesuai kebutuhan; d. sumber dan jaringan air bersih sesuai dengan kebutuhan; e. instalasi penampung dan pengolah limbah cair sesuai ketentuan yang terdiri dari saluran dan tempat pembuangan kedap air untuk limbah yang bukan bahan berbahaya dan beracun; f. instalasi penampung dan pengolah limbah padat sesuai ketentuan berupa incinerator untuk limbah yang bukan bahan berbahaya dan beracun; dan g. instalasi penampung bahan berbahaya dan beracun.
