PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Acuan wajib terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
