PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Laboratorium Acuan ditetapkan untuk setiap jenis pengujian. (2) Setiap jenis pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya ditetapkan 1 (satu) Laboratorium Acuan. (3) Menteri MENETAPKAN Laboratorium Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Menteri mendelegasikan penetapan Laboratorium Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.
