PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
(1) Laboratorium Pengujian dapat diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau swasta. (2) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan berkedudukan di dalam negeri. (3) Laboratorium Acuan diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
