PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 5
BAB 2 — FUNGSI DAN KATEGORI
Laboratorium Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b: a. menyelenggarakan pelayanan:
- pemeriksaan kualitas air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), pakan ikan, dan obat ikan;
- pengujian konfirmatori untuk kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), histopatologi, residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik; dan
- diagnosa secara klinis dan laboratoris konfirmasi; b. mengembangkan dan MENETAPKAN metode uji; c. melaksanakan diseminasi metode uji; d. menyelenggarakan uji profisiensi; e. melaksanakan pelatihan terkait Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan; f. sebagai sumber informasi untuk bahan acuan bersertifikat (certified reference materials/CRMs) atau bahan pembanding (reference materials/RMs); g. melakukan klarifikasi apabila terjadi perselisihan akibat hasil pengujian; h. memberikan bantuan teknis kepada Laboratorium Pengujian untuk melaksanakan pelatihan metode pengujian sesuai dengan lingkupnya; dan i. menjalin kerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan rujukan regional dan internasional.
