PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 4
BAB 2 — FUNGSI DAN KATEGORI
(1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikategorikan menjadi: a. laboratorium level 1 (satu);
b. laboratorium level 2 (dua); dan c. laboratorium level 3 (tiga). (2) Laboratorium level 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyelenggarakan pelayanan: a. pemeriksaan kualitas air dan penyakit ikan; b. pengujian kualitas fisika dan kimia air serta penyakit ikan (parasit); dan c. diagnosa penyakit secara klinis. (3) Laboratorium level 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. menyelenggarakan pelayanan:
- pemeriksaan kualitas air, kualitas tanah, penyakit ikan, dan pakan ikan;
- pengujian kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, dan bakteri), residu, dan mutu pakan ikan; dan
- diagnosa penyakit secara klinis dan laboratoris; b. melaksanakan pelatihan metode pengujian sesuai kapasitas dan ruang lingkup pengujian dengan bantuan teknis Laboratorium Acuan. (4) Laboratorium level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. menyelenggarakan pelayanan:
- pemeriksaan kualitas air, kualitas tanah, penyakit ikan, pakan ikan, dan obat ikan;
- pengujian kualitas fisika, kimia, dan biologi air, kualitas tanah, penyakit ikan (parasit, jamur, bakteri, dan virus), residu, mutu dan kontaminan pakan ikan, mutu dan kontaminan obat ikan, dan produk rekayasa genetik; dan
- diagnosa penyakit secara klinis dan laboratoris; b. melaksanakan pelatihan metode pengujian sesuai kapasitas dan ruang lingkup pengujian dengan bantuan teknis Laboratorium Acuan. (5) Hasil pelayanan Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a berupa laporan hasil pengujian.
