PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI DAN KATEGORI
Berdasarkan fungsinya, Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan terdiri dari: a. Laboratorium Pengujian; dan b. Laboratorium Acuan.
