PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. fungsi dan kategori; b. penyelenggaraan; c. persyaratan dan standar Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan; d. jejaring laboratorium; dan e. pembinaan dan pemantauan.
