PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah laboratorium yang digunakan untuk melakukan kegiatan
pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa kesehatan ikan dan lingkungan. 2. Laboratorium Acuan adalah laboratorium yang digunakan untuk pemeriksaan, pengujian, dan diagnosa kesehatan ikan dan lingkungan konfirmasi. 3. Laboratorium Pengujian adalah laboratorium yang digunakan untuk pemeriksaan dan pengujian penapisan (screening) serta diagnosa kesehatan ikan dan lingkungan presumtif. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 5. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
