PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 18
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Bupati/wali kota melaporkan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Gubernur melaporkan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan hasil pembinaan dan pemantauan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Menteri berdasarkan hasil pembinaan dan pemantauan yang dilakukan dan laporan hasil pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), melakukan evaluasi kapasitas Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
