PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 17
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PEMANTAUAN
(1) Pembinaan dan pemantauan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. (2) Pembinaan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian persyaratan dan standar laboratorium. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
