Pasal 16
BAB 5 — JEJARING LABORATORIUM
(1) Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarlaboratorium, dapat dibentuk jejaring Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan. (2) Jejaring Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan kerja sama, melalui pertukaran informasi kegiatan, bahan uji, tenaga ahli, dan/atau metode uji; b. sinergitas program; dan c. menyediakan data dukung untuk pengambilan kebijakan. (3) Jejaring Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan dapat melakukan koordinasi dengan jejaring
laboratorium di tingkat regional dan internasional, dan/atau instansi lainnya. (4) Anggota jejaring Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan terdiri atas Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau swasta. (5) Jejaring Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
