PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 57-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan
Pasal 15
BAB 4 — PERSYARATAN DAN STANDAR LABORATORIUM KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Metode pengujian Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang sudah memiliki Standar Nasional INDONESIA dilakukan verifikasi metode uji sebelum diterapkan. (2) Metode pengujian Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan yang belum memiliki Standar Nasional INDONESIA dilakukan validasi metode uji sebelum diterapkan.
