Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN DAN STANDAR LABORATORIUM KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk laboratorium level 1 (satu) paling sedikit terdiri dari: a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air; dan b. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit. (2) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk laboratorium level 2 (dua) paling sedikit terdiri dari: a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air dan kualitas tanah; b. spektrofotometri, titrimetri, titrasi kompleksometri, konduktometri, hidrometri, refraktometri, potensiometri, elektrometri, untuk kualitas air dan kualitas tanah; c. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit dan jamur; d. konvensional, biokimia, dan angka lempeng total, untuk bakteri; e. preparat jaringan secara mikroskopis, untuk histopatologi; f. ELISA dan spektrofotometri, untuk residu; dan
g. gravimetri, total nitrogen, kjeldahl, dan titrimetri, untuk pakan ikan. (3) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk laboratorium level 3 (tiga) paling sedikit terdiri dari: a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air dan kualitas tanah; b. spektrofotometri, titrimetri, titrasi kompleksometri, konduktometri, hidrometri, refraktometri, potensiometri, elektrometri, untuk kualitas air dan kualitas tanah; c. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit dan jamur; d. konvensional, biokimia, angka lempeng total, untuk bakteri; e. Polymerase Chain Reaction (PCR), untuk virus; f. preparat jaringan dengan pewarnaan umum, untuk histopatologi; g. ELISA dan spektrofotometri, untuk residu; h. gravimetri, total nitrogen, kjeldahl atau dumas, dan titrimetri, untuk pakan ikan; i. titrasi dan spektrofotometri, untuk obat ikan; dan j. PCR, untuk produk rekayasa genetik. (4) Metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d untuk Laboratorium Acuan terdiri dari: a. manual menggunakan alat dan kit, untuk kualitas air dan kualitas tanah; b. spektrofotometri, titrimetri, titrasi kompleksometri, konduktometri, hidrometri, refraktometri, potensiometri, elektrometri, untuk kualitas air dan kualitas tanah; c. makroskopis dan mikroskopis, untuk parasit dan jamur; d. konvensional, biokimia, angka lempeng total, dan PCR, untuk bakteri; e. PCR dan quantitative PCR, untuk virus;
f. preparat jaringan dengan pewarnaan umum dan pewarnaan khusus, untuk histopatologi; g. ELISA, spektrofotometri, dan kromatografi, untuk residu; h. gravimetri, kjeldahl, dumas, dan titrimetri, untuk pakan ikan; i. titrasi, spektrofotometri, dan kromatografi untuk obat ikan; dan j. PCR untuk produk rekayasa genetik.
