Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN DAN STANDAR LABORATORIUM KESEHATAN IKAN DAN LINGKUNGAN
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk laboratorium level 1 (satu), paling sedikit terdiri dari: a. 1 (satu) orang koordinator, dengan kualifikasi pendidikan minimal strata satu jurusan kedokteran hewan/perikanan budidaya/biologi/ kimia/farmasi; b. 2 (dua) orang tenaga teknis, dengan kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga jurusan perikanan budidaya/analis kimia/farmasi; dan c. 1 (satu) orang tenaga administrasi, dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk laboratorium level 2 (dua) paling sedikit terdiri dari: a. 1 (satu) orang koordinator, dengan kualifikasi pendidikan minimal strata dua jurusan kedokteran hewan/perikanan budidaya/biologi/ farmasi/kimia; b. 3 (tiga) orang tenaga teknis, yang terdiri dari 1 (satu) orang dengan kualifikasi pendidikan dokter hewan dan 2 (dua) orang dengan kualifikasi pendidikan strata satu jurusan perikanan budidaya/biologi/kimia/farmasi; c. 4 (empat) orang tenaga analis, dengan kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga jurusan perikanan budidaya/biologi/kimia atau SMK analis kimia; dan d. 2 (dua) orang tenaga administrasi, dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau sederajat. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk laboratorium level 3 (tiga) paling sedikit terdiri dari: a. 1 (satu) orang koordinator, dengan kualifikasi pendidikan minimal strata dua jurusan kedokteran hewan/perikanan budidaya/biologi/ farmasi/kimia; b. 6 (enam) orang tenaga teknis, yang terdiri dari 2 (dua) orang dengan kualifikasi pendidikan dokter hewan dan 4 (empat) orang dengan kualifikasi pendidikan strata satu jurusan perikanan budidaya/biologi/kimia/farmasi; c. 8 (delapan) orang tenaga analis, dengan kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga jurusan perikanan budidaya/biologi/kimia atau SMK analis kimia; dan d. 2 (dua) orang tenaga administrasi, dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau sederajat. (4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk Laboratorium Acuan paling sedikit terdiri dari:
a. 1 (satu) orang koordinator, dengan kualifikasi pendidikan minimal strata dua jurusan kedokteran hewan/perikanan budidaya/biologi/ farmasi/kimia; b. 6 (enam) orang tenaga teknis, yang terdiri dari 2 (dua) orang dengan kualifikasi pendidikan dokter hewan dan 4 (empat) orang strata satu jurusan perikanan budidaya/biologi/ kimia/farmasi; c. 8 (delapan) orang tenaga analis, dengan kualifikasi pendidikan minimal diploma tiga jurusan perikanan budidaya/biologi/kimia atau SMK analis kimia; dan d. 2 (dua) orang tenaga administrasi, dengan kualifikasi pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
