PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 9
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
Kajian bencana di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d memperhatikan: a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di laut; b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan; c. keberadaan sesar di dasar laut; d. keberadaan gunung api dasar laut; dan e. risiko bencana dan pencemaran.
