PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 10
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
Kajian keselamatan pelayaran dan pelindungan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e memperhatikan paling sedikit: a. alur pelayaran; b. ruang bebas; c. koridor pemasangan pipa dan/atau kabel bawah laut; d. jalur penangkapan ikan dan alur migrasi biota laut; e. perairan wajib pandu; f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan g. sisa bangunan di laut.
