PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2021 tentang KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Pasal 11
BAB 2 — KAJIAN PENGALIHFUNGSIAN
Kajian pelindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f memperhatikan paling sedikit: a. keberadaan masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional; b. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan c. akses masyarakat dari dan/atau menuju ke laut.
